Kejati Sulsel Dalami Dugaan Mafia Tanah Metro Tanjung Bunga, Sejumlah Pejabat Dipanggil Menyusul Dua Mantan Wali Kota Makassar.
Makassar,Klikmi.Co.Id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menunjukkan keseriusannya mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penguasaan tanah negara di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Kasus ini diduga melibatkan dua mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) dan Mohammad Ramdhan Pomanto (DP).

Selain kedua tokoh tersebut, Kejati Sulsel juga melayangkan surat panggilan kepada sejumlah mantan pejabat Pemkot Makassar yang menjabat di era kepemimpinan IAS sebagai saksi pada dugaan perkara tersebut. Mereka di antaranya Hasanuddin, S.STP (Lurah Maccini Sombala Tahun 2012), Drs. H. Ferdy Amin, M.Si (Camat Tamalate Tahun 2012), Rachmat Nugraha, S.STP (mantan Lurah Maccini Sombala), Fahyuddin (Kepala Dinas Tata Ruang Tahun 2024), serta Kepala Dinas Penanaman Modal Tahun 2025.
Pemanggilan para pejabat ini memperkuat dugaan publik bahwa Kejati Sulsel telah menemukan benang kusut praktik mafia tanah yang diduga melibatkan jejaring birokrasi dan kekuasaan saat itu.
Seperti diketahui, Kelurahan Maccini Sombala menjadi titik lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) utama. Kawasan ini disebut-sebut sebagai sasaran penguasaan lahan negara baik sebelum maupun sesudah reklamasi Metro Tanjung Bunga.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara tersebut. Namun, dari penelusuran sementara, kasus ini diduga berkaitan erat dengan kebijakan dan kewenangan yang dijalankan pada masa jabatan IAS sebagai Wali Kota Makassar pada 2012.
Dugaan penyalahgunaan jabatan ini disebut mengakibatkan hilangnya jejak aset tanah negara seluas lebih dari 7 hektare. Praktik ini diduga menjadi “pintu masuk” aparat penegak hukum untuk membongkar lebih jauh jaringan mafia tanah yang beroperasi di Makassar.
Soal potensi kerugian negara, jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan Metro Tanjung Bunga yang kini mencapai lebih dari Rp4 juta per meter persegi, maka potensi kerugian negara ditaksir menembus angka Rp210 miliar.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.







