Belanja Pegawai Overload, Pemkab Lutra Seharusnya Putus Kontrak Sebagian PPPK di Akhir Februari 2026
Luwu Utara, Klikmi.co.id — Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu Utara kembali menjadi sorotan. Meski dalam periode terakhir tidak terdapat penambahan tenaga baru, kondisi eksisting hasil pengangkatan pada tahun 2024 yang telah menembus angka 1232 orang terdiri dari 1019 tenaga pendidikan dan 213 terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis dinilai memberi tekanan serius terhadap kemampuan fiskal daerah.
Situasi ini menjadi semakin krusial mengingat Pemerintah Kabupaten Luwu Utara masih dibayangi beban utang yang mencapai lebih dari Rp 280 miliar pada tahun yang sama. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belanja pegawai merupakan komponen rutin dan bersifat mengikat. Artinya, berapapun jumlah tenaga yang ada, kewajiban pembayaran gaji, honorarium, dan insentif tetap harus dipenuhi setiap tahun. Informasi yang dihimpun saat ini komposisi pembiayaan pegawai pemerintah Luwu Utara sudah melebihi kapasitas yakni 30% dari jumlah APBD, bahkan sudah menembus angka 40%.
Pengamat kebijakan publik Luwu Raya, Jumaldi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi pada ada atau tidaknya penambahan formasi, melainkan pada besarnya jumlah tenaga PPPK yang sudah ada saat ini.
“Walaupun tidak ada penambahan tenaga PPPK, kondisi sekarang jelas membebani keuangan daerah. Pemerintah harus realistis melihat kemampuan fiskal. Jangan sampai belanja pegawai terus menekan ruang anggaran untuk program prioritas,” ujarnya.
Menurutnya, akumulasi jumlah PPPK yang cukup tinggi berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan dan program yang lebih langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai menjadi langkah yang rasional. Pemerintah daerah perlu melakukan peninjauan berbasis analisis kebutuhan jabatan dan beban kerja untuk memastikan setiap tenaga benar-benar berada pada posisi yang mendesak dan produktif. Langkah ini bukan untuk mengabaikan kontribusi PPPK, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan publik dan kesehatan keuangan daerah.
Di tengah tantangan fiskal yang ada, kehati-hatian dalam mengelola belanja pegawai menjadi kunci. Tanpa penataan yang terukur, beban rutin dapat terus menggerus kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan jangka panjang, maka langkah yang paling tepat adalah pemerintah harus berani mengambil langkah pemberhentian dan pemutusan kontrak Tenaga P3K yang berakhir pada Februari tahun 2026 ini, tujuannya untuk memberikan ruang gerak fiskal yang lebih luas.”kunci Jumaldi.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Azyuni Arifah
PPPK & Honorer yg masih ada di Luwu Utara adalah tanggung Jawab Pemerintah dan Negara,,,, Pemerintah Pusat dlm arti presiden sebagai kepala Negara harus cerdas memikirkan Rakyatnya, pulang kan TKA ke daerah masing” yg puluhan ribu bahkan sdh mencapai angka jutaaan menguasai Pertambangan yg ada di Indonesia klau Pemerintah tdk mau terbebani Tenaga Kerja diPemda atau pengangguran yg cukup tinggi maka dri itu pemerintah pusat hapus yg namanya OLIGARKI yg menjadi perusak Bangsa dan Negara.







