Advertisement

Fantastis..!!! Kerugian Negara Di Tanjung Bunga Capai Triliunan Rupiah, Publik Desak Nama Tersangka Segera Diumumkan

MAKASSAR,Klikmi.Co.Id — Penyidikan dugaan pelanggaran hukum proyek reklamasi di kawasan Pantai Tanjung Bunga memasuki babak penentuan. Di balik menjulangnya apartemen, hunian elite, dan kawasan komersial di atas laut ku yang ditimbun, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disebut telah mengunci konstruksi perkara dan mengantongi nama calon tersangka.

Sumber internal penegak hukum menyebut, perkara ini tidak lagi berada pada tahap penjajakan awal. Rangkaian pemeriksaan ahli agraria dari universitas terkemuka di Pulau Jawa telah dilakukan untuk mengurai aspek legal pertanahan. Auditor juga dilibatkan guna memfinalkan hitungan kerugian negara yang nilainya disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.

Angka itu bukan sekadar statistik. Kerugian dihitung dari luas lahan reklamasi, lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga selisih nilai ekonomi ruang laut yang berubah menjadi kawasan privat bernilai tinggi. Dengan kata lain, yang dipersoalkan bukan hanya prosedur administratif, melainkan dugaan pergeseran manfaat ruang publik ke kepentingan korporasi.

Pertanyaan mendasarnya kian tajam: apakah pembangunan dilakukan setelah seluruh prasyarat hukum terpenuhi, atau justru legalitas menyusul setelah aktivitas ekonomi berjalan?

Penyidik disebut menelusuri mata rantai keputusan sejak tahap awal reklamasi, penerbitan hak atas tanah, hingga pemanfaatan lahan oleh pengembang. Jejak dokumen, izin, dan aliran keuntungan menjadi fokus pembuktian.

Dalam pusaran penyidikan, PT Tanamal Phinisi Property ikut disorot karena mengembangkan kawasan permukiman dan perkantoran berskala besar di atas area yang kini tengah diusut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh sebelum seluruh aspek perizinan rampung—pola yang dalam banyak kasus tata ruang kerap berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, Ramzah Thabraman, menegaskan bahwa perkara reklamasi tidak pernah berdiri sendiri.

“Perkara reklamasi selalu menyangkut jaringan keputusan. Dari izin, pelaksanaan, sampai penguasaan lahan. Semua mata rantai harus dibuka. Tidak boleh ada yang berhenti di level teknis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi SH, MH, membenarkan bahwa penyidik masih meminta keterangan dari berbagai pihak. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, informasi yang beredar menyebut dua mantan Wali Kota Makassar telah dimintai keterangan. Tim jaksa juga telah menggeledah sebuah kantor properti di Jalan Penganyoman, Kecamatan Panakukang—langkah yang menguatkan indikasi bahwa penyidikan telah bergerak ke tahap pembuktian intensif.

Di tengah perkembangan itu, tekanan publik semakin keras. Celebes Corruption Watch (CCW) melontarkan ultimatum terbuka agar Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka bila alat bukti dinilai telah mencukupi.

“Kami beri ultimatum, jangan ada tarik-ulur. Jika sudah cukup bukti, umumkan tersangka. Jangan sampai publik menilai ada pihak yang dilindungi,” tegas Ketua Harian CCW, Masriadi.

Bagi publik Makassar, perkara ini bukan sekadar kasus hukum. Ini menyangkut arah pengelolaan kawasan pesisir strategis, nilai ekonomi ruang laut, serta integritas tata kelola pemerintahan daerah. Kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah menjadikan kasus ini sebagai salah satu ujian terbesar penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Kini sorotan tertuju pada langkah berikutnya. Jika konstruksi perkara benar telah dikunci dan alat bukti dinyatakan cukup, maka penetapan tersangka bukan lagi soal kemungkinan, melainkan soal keberanian dan komitmen.

 

Publik menunggu, dan waktu menjadi penentu apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau tunduk pada bayang-bayang kekuatan modal dan politik.

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *