Adu Laporan Kasus PDAM Makassar Di APH, Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara.
Makassar — Drama saling lapor antara Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) VS eks Dirut PDAM Kota Makassar, Hamsah Ahmad yang sedang bergulir di Mapolda Sulawesi Selatan mewarnai jagat dunia maya dan menarik perhatian pengamat kebijakan publik , DR. Jumaldi alias bang Aldi.
Berselang beberapa hari sejak DPP – LKKN resmi melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Kejati Sulsel yang diduga dilakukan oleh mantan orang nomor satu di perusahaan plat merah itu kini melalui kuasa hukumnya, Hamzah Ahmad balik melaporkan media online Belarakyat.com bersama sejumlah media lainnya, termasuk LKKN beserta Ketua Umumnya Baharuddin atas dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah.
Dari informasi yang dilansir dari media belarakyat.com edisi berjudul “Addendum Kontrak 2021 PDAM dan PT Traya Tirta Makassar, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara Rp 360 miliar” media tersebut menuliskan bahwa LKKN resmi melaporkan Eks Dirut PDAM Kota Makassar, Hamsah Ahmad atas dugaan tindak pidana merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh addenddum kontrak kerjasama antara PDAM Kota Makassar dan PT. Tirta Traya Makassar.
Berita ini menjadi titik balik perlawanan yang dilakukan oleh Hamsah Ahmad bersama tim kuasa hukumnya.
Tidak terima dengan laporan tersebut tim kuasa hukum Hamsah Ahmad akhirnya mengambil langkah tegas, yakni melaporkan media siber yang memuat berita dan narasumber yang terdapat pada berita tersebut yang tak lain adalah Baharuddin, Ketua Umum DPP-LKKN.
Di telusuri lebih jauh, berikut naskah pemberitaan yang rilis di Media Belarakyat.com.
“Laporan itu terkait dugaan kerugian keuangan negara pada Kontrak Induk PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar Nomor 003/B.3d/V/2007 dan 015/11-mi/V/2007, Tentang rehabilitasi, Uprating, Operasional dan Transfers Instalasi Pengelolaan Air Minum Panaikang Kota Makassar.
Pada tahun 2021, Saat itu Direktur Utama PDAM Makassar Dr. Hamzah Ahmad, Melakukan addendum ketiga. Nomor kontrak tersebut Nomor: 017/B.3d/I/2021 dan Nomor 001/DIR/kec/I/2021.
Dilansir dari addendum ketiga itu, Pihak yang bertandatangan, “Pihak Pertama” Dr. Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama dengan Direktur Utama PT. Traya Tirta Makassar, James Edward Chan.
Untuk diketahui kontrak tentang rehabilitasi, Uprating, Operasional dan Transfers Instalasi Pengelolaan Air Minum Panaikang Kota Makassar Nomor 003/B.3d/V/2007 dan 015/11-mi/V/2007, Selama 20 tahun lamanya (20007 – 2027).
Kini setelah dilakukan addendum ketiga, PT. Traya Tirta Makassar mengelola hingga tahun 2032 setelah dilakukan addendum ketiga oleh Dr. Hamzah Ahmad, Direktur Utama PDAM Makassar di tahun 2021. Sehingga dengan addendum ketiga itu PT. Traya Tirta Makassar mengelola Instalasi Pengelolaan Air 2007 hingga 2032 total (25) tahun.
Untuk diketahui, Pada tahun 2017, Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) 2 Panaikang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini menandai pengalihan tanggungjawab pengelolaan fasilitas tersebut dari pihak sebelumnya kepada PDAM, yang merupakan badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab atas penyediaan air bersih di Kota Makassar.
“Seharusnya di tahun 2027 itukan berakhir masa kontrak PT. Traya Tirta Makassar, Yang sesuai perjanjian mengelola selama 20 tahun sejak 2007,” ujar Baharuddin Ketua Umum LKKN ini, Sabtu (21/6/2025).
“Dan seharusnya Dirut PDAM Makassar di tahun 2020 tak perlu melakukan addendum kontrak dengan pihak PT. Traya Tirta Makassar. Kenapa? Kita ketahui bersama pengelolaan IPA 2 Panaikang sebelumnya dikelola oleh Kementerian PUPR telah diserahkan ke pemerintah kota Makassar,” tambah Baharuddin.
“Pengelolaan IPA 2 Panaikang itu lalu menjadi aset milik PDAM Makassar. Tentu diharapkan di tahun 2027 setelah kontrak pengelolaan IPA 2 Panaikang itu berakhir, Pengelolaannya tidak lagi diserahkan oleh pihak swasta,” tuturnya.
Pengamat kebijakan publik angkat bicara.
Menyikapi masalah tersebut, Dr. jumaldi, seorang pengamat kebijakan publik dan hukum angkat bicara.
Saat ditemui disalah satu restoran ternama di Kota Makassar, Jumaldi menuturkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh LKKN itu merupakan hal yang sangat sensitif karena berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang uang negara bernilai ratusan milyar rupiah.
“Jika yang dilaporkan oleh LKKN itu terbukti atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang, maka ini berpotensi menjadi perbuatan tindak pidana melawan hukum dan termasuk dalam tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya orang lain atau corporate.
Lebih lanjut jumaldi mengatakan bahwa keputusan memperpanjang kontrak PT. Tirta Traya Makassar itu adalah kebijakan yang keliru, sayangnya setiap kebijakan itu terkadang di conversi menjadi nilai bergaining bagi pembuatnya, yang menjadi pertanyaan apakah APH dapat membuktikan Mens Rea yang terdapat dalam kasus ini,” lanjutnya
Kita tidak boleh menuduh sebelum terbukti, namun saya melihat kondisi ini memang agak ganjal,”tutupnya.







