Tak Terima Pernyataan Kepala Sekolah Soal Bandar Narkoba Di Sapiria Lembo, Warga Geram Sebut Kepsek Asal Bicara
MAKASSAR – Pernyataan Kepala Sekolah SD Sapiria yang mengaku bernama Suriama Abe, beredar luas di media sosial hingga memicu perhatian publik dan menuai beragam reaksi. Dalam video yang diunggah oleh akun yang disebut merekam percakapan tersebut, terdengar Suriama Abe menyampaikan keluhannya terkait penempatan tugasnya.
Dalam rekaman itu, Suriama Abe terdengar mengatakan bahwa dirinya ditempatkan di SD Sapiria, yang menurut ucapannya merupakan “tempat bandar narkoba”. Pernyataan tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan di media sosial.
Unggahan itu dibanjiri komentar warganet yang mempertanyakan dasar pernyataan tersebut sekaligus meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
“Perjelaski Bu, di mana itu bandar narkoba di Sapiria, saya warga Sapiria tapi tidak ada bandar saya kenal?” tulis salah satu akun di kolom komentar.
Sementara komentar lain berbunyi:
“Pak Polisi, tolong tindak lanjuti informasi yang dimiliki ibu kepala sekolah ini. Katanya Sapiria tempat bandar narkoba.”
Munculnya pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana serius. Apabila informasi yang disampaikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
Di sisi lain, apabila pernyataan tersebut tidak didukung oleh fakta atau bukti yang memadai, klarifikasi juga diperlukan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap suatu wilayah maupun masyarakat yang tinggal di dalamnya, belakangan diketahui video tersebut dibuat dilokasi rumah Agus Kumis, yang juga merupakan admin GWA Makassar Info.
Publik kini menantikan langkah aparat kepolisian untuk menelusuri informasi tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat menjawab apakah benar terdapat aktivitas peredaran narkotika sebagaimana yang tersirat dalam pernyataan tersebut, atau justru memberikan penjelasan yang dapat meluruskan informasi yang telah telanjur menjadi konsumsi publik.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan ataupun membantah adanya jaringan peredaran narkotika di lokasi yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.







